Pikiran adalah pintu masing - masing pribadi menuju kepada kehancuran,kesialan,keburukan dan kebinasaan jika isinya adalah hal -hal yang negatif dan selalu berpikiran buruk. Dan sebaliknya
Pikiran adalah pintu kebahagian,perdamaian dan cinta kasih jika isinya adalah hal - hal yang positif dan berpikir yang baik, dengan sepenuhnya mampu mengendalikan cara berpikir.

PERDES tentang BUMDes

PEMERINTAH KABUPATEN MINSEL KECAMATAN ...................... DESA ................ PERATURAN DESA ...................... thumbnail 1 summary



PEMERINTAH KABUPATEN MINSEL

KECAMATAN ......................

DESA ................


PERATURAN DESA ............................

NOMOR  : ............................................


TENTANG


BADAN USAHA MILIK DESA (BUM DESA)


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


HUKUM TUA ..........................


Menimbang           : a.  bahwa dalam upaya pemberdayaan ekonomi masyarakat pedesaan sebagai langkah strategis mengurangi kesenjangan dan penanggulangan kemiskinan melalui penyediaan lapangan pekerjaan, yang berdampak pada peningkatan pendapatan masyarakat Desa perlu didirikan Badan Usaha Milik Desa sesuai dengan ketentuan dan potensi Desa ;

                                 b.  bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat  (1 ) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa ( Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587 ) Perlu ditetapkan Peraturan Desa tentang Badan Usaha Milik Desa


Mengingat             :  1.  Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 Tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam wilayah Daerah-daerah Tingkat I Sulawesi Utara ( Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655 );


2.    Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389 );


3.    Undang –Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437 )sebagaimana telah diubah  dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemeintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang ( Lembaran Negara Republik Indonesia  Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548 );




4.    Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438 );


5.    Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi  sebagai Daerah Otonom ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3592 );


6.    Peraturan Pemerintah 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578 );


7.    Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587 );


8.    Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 29 Tahun 2009;


9.    Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2014 Tentang Percepatan Pembangunan Desa;


10.  Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2015 tentang Kementrian Desa Pembangunan Desa dan Transmigrasi;


11.  Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Undang – Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014;


12.  Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2015 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN;


13.  Peraturan Mentri Desa Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengelolaan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa);


14.  Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa);



Dengan Persetujuan Bersama


BADAN PERMUSYAWARATAN DESA ......................

dan

HUKUM TUA .................. 


MEMUTUSKAN :


Menetapkan          :  PERATURAN DESA TENTANG BADAN USAHA MILIK DESA



BAB  I


KETENTUAN UMUM


Pasal  I


Dalam Peraturan Desa ini,yang dimaksud dengan:

1.        Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyrakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistim Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan berada di Kabupaten Buleleng.


2.        Pemerintah Desa adalah Hukum Tua dan Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.


3.        Pemerintahan Desa adalah penyelenggara urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa.


4.        Badan Permusyawaratan Desa selanjutnya disingkat BPD adalah Lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagai unsure penyelenggara Pemerintahan Desa.


5.        Badan Usaha Milik Desa selanjutnya disingkat BUM Desa adalah Usaha Desa yang dikelola oleh Masyarakat dan Pemerintah Desa setempat yang pengelolaannya  terpisahkan dari kegiatan Pemerintah Desa.


6.        Pendapatan Asli Desa adalah Pendapatan Desa dari usaha desa, hasil kekayaan desa, hasil swadaya dan partisipasi, hasil gotong royong dan lain-lain pendapatan asli yang sah.



                                                                    BAB  II


STATUS PENGGUNAAN NAMA


Pasal 2


(1)     BUM Desa melaksanakan kegiatan usaha dilingkungan Desa dan untuk Masyarakat Desa.


(2)     Nama BUM Desa hanya dapat digunakan oleh badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1)



BAB III


PENDIRIAN


Pasal 3


(1)     BUM Desa didirikan oleh Pemerintah Desa berdasarkan musyawarah warga masyarakat dan ditetapkan dalam Peraturan Desa


(2)     Dalam tiap-tiap Desa hanya dapat didirikan 1 ( satu ) unit BUM Desa


                                                                   Pasal 4


(1)     BUM Desa berbentuk badan hukum yang diperoleh dengan berlakunya Peraturan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.


(2)     Terhadap BUM Desa berlaku segala macam hukum di Indonesia yang tidak bertentangan dengan azas demokrasi ekonomi yang merupakan ciri dari system ekonomi berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.



BAB IV


ORGANISASI


Pasal 5


Organisasi BUM Desa terdiri dari Badan Pengelola, Pengawas dan Penasehat.


Pasal 6


(1)     Badan Pengelola terdiri dari Kepala Pengurus, Sekretaris dan Bendahara serta beberapa Kepala Unit sesuai dengan kebutuhan.


(2)     Badan Pengelola BUM Desa dipilih dan diberhentikan berdasarkan hasil forum Musyawarah Desa.


(3)     Badan Pengelola bertugas untuk masa bakti ( lima ) tahun dan dapat dipilih kembali berdasarkan kinerja  setiap 5 ( Lima ) tahun sampai dengan usia maksimal 60 ( enam puluh  tahun ).


(4)     Pengangkatan dan pemberhentian Badan Pengelola ditetapkan  dengan Keputusan Perbekel atas persetujuan BPD berdasarkan hasil Musyawarah Desa.


(5)     Badan Pengelola dapat mengangkat dan memberhentikan karyawan untuk melaksanakan kegiatan dan pengelolaan BUM Desa atas persetujuan Perbekel dan Ketua BPD.


Pasal 7


(1)     Pengawas terdiri dari sekurang-kurangnya 2 ( dua ) orang anggota


(2)     Pengawas dipilih secara musyawarah oleh Masyarakat Desa dengan mempertimbangkan kemampuan dan profesionalisme untuk masa bakti 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali berdasarkan kinerja sampai dengan usia maksimal 56 ( lima puluh enam ) tahun


(3)     Ketua dan Anggota Pengawas tidak dapat merangkap sebagai Badan Pengelola.


Pasal 8


Penasehat secara ex offisio dijabat oleh Perbekel yang bersangkutan


Pasal 9


(1)     Penunjukan Badan Pengelola dan Pengawas dituangkan dalam Berita Acara.


(2)     Penetapan Badan Pengelola  dan Pengawas BUM Desa dengan Keputusan Perbekel dan disampaikan kepada Bupati melalui Camat.









BAB V


HAK DAN KEWAJIBAN


Pasal 10


(1)     Badan Pengelola berhak mendapat imbalan setiap bulan sesuai prestasi  kerjanya dan mendapat jaminan kenyamanan kerja.


(2)     Pengawas berhak mendapatkan imbalan sekurang-kurangnya setiap akhir tahun sesuai prestasi kinerjanya.


(3)     Penasehat berhak mendapatkan imbalan setiap akhir tahun sesuai prestasi kerjanya.


(4)     Besar imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur berdasarkan persentase pendapatan bulanan dan sebagaimana dimaksud pada ayat (2 ) dan ayat (3) berdasarkan persentase pendapatan tahunan , yang diatur dalam Peraturan Perbekel.

Pasal 11


(1)     Badan Pengelola wajib melaksanakan tugas pokok dan fungsinya ,sesuai jabatan dalam struktur BUM Desa.


(2)     Pengawas wajib menyelenggarakan pengawasan terhadap organisasi ,administrasi dan usaha BUM Desa secara berkala sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sekali (Triwulan).


(3)     Penasehat wajib memberikan saran–saran kepada Badan Pengelola atas dasar pemantauan ataupun hasil pengawasan pengawas,untuk peningkatan kinerja.


BAB VII

UNIT USAHA BUM DESA

Pasal 12


(1)     Usaha yang dikelola adalah sesuai potensi Desa


(2)     Jenis usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain:

a.    dibidang jasa; jasa keuangan (simpan pinjam), jasa angkutan,listrik ,air minum,penyewaan alat, pelayanan samsat kendaraan bermotor dan jasa lainnya;

b.    penyaluran sembilan bahan pokok masyarakat desa

c.    penjualan sarana produksi pertanian;dan

d.    jual beli hasil pertanian ,kerajinan dan industri kecil dari masyarakat


Pasal 13

(1)   Unit Usaha Simpan Pinjam

a.       Kredit Harian bunga 0,2%/hari selama 100 hari, biaya administrasi 1% dari jumlah kredit.

b.      Kredit Bulanan umum bunga 2% menurun, biaya adminstrasi 2% dari jumlah plafon kredit, tabungan wajib 1%, maksimal jangka waktu 2 (dua) tahun

c.       Kredit Bulanan Gerbang Sadu Mandara (GSM) bunga 1% menetap, biaya administrasi 1% jangka waktu maksimal 20 bulan.

(2)   Pelayanan Samsat Kendaraan Bermotor sesuai dengan

a.       Nota Kesepahaman Bersama antara UPT. Badan Pendapatan Daerah Provisnsi Sulawesi Utara di Kabupaten Buleleng dengan BUM Desa.

b.      Masyrakat dikenakan uang jasa pengurusan samsat sebesar Rp 30.000,- (tiga puluh  ribu rupiah utk kendaraan roda dua dengan rincian pembagian Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) disetor ke BUM Desa dan Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) jasa pengurus.

c.       Kendaraan roda empat akan dikenakan uang jasa pengurusan samsat sebesar Rp 40.000,- (empat puluh ribu rupiah), Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) masuk kas BUM Desa dan Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) jasa pengurus.


Pasal 14


(3)     BUM Desa dapat menjalankan unit usaha yang dikelola sesuai dengan kemampuan Desa.


(4)     Sumber-sumber modal BUMDes dapat berasal dari :

a.    penyertaan Desa dari kekayaan yang dipisahkan;

b.    tabungan masyarakat;

c.    bantuan Pemerintah;

d.    pinjaman;dan

e.    kerjasama bagi hasil dengan pihak lain







BAB VII


PEMBAGIAN KEUNTUNGAN


Pasal 15


(1)     Pembagian keuangan bersih BUMDes pada akhir tahun pembukuan ditetapkan sebagai  berikut :

a.    Cadangan Modal 50 % ( lima puluh perseratus );

b.    Pendapatan Asli Desa 25 % (dua puluh lima perseratus );

c.    Jasa Produksi 15 % (lima belas perseratus );

d.    Dana Peendidikan 2,5 % (dua koma lima perseratus); dan

e.    Dana Sosial 2,5 % (dua koma lima perseratus ).

f.     Dana Cadangan 5% (lima perseratus)


(2)     Penyetoran keuntungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, ke Kas Desa didukung dengan Berita Acara Penyetoran.




BAB VIII


KERJASAMA DENGAN PIHAK KETIGA


Pasal 16


(1)     Pengembangan BUM Desa dapat difasilitasi dengan jasa konsultan, setelah mendapat pertimbangan teknis dari Pembina teknis di Tingkat Kabupaten.


(2)     Ketua BUM Desa mengembangkan pola kemitraan dalam mengakses Sumber Daya Manusia, Modal, Teknologi dan Pasar.


(3)     Hal-hal yang berkaitan dengan pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (2),diatur dalam Surat Perjanjian yang diketahui dan sebagai saksi adalah Perbekel, Ketua Pengawas dan Camat atas nama Bupati, setelah mendapat persetujuan BPD.


BAB IX


MEKANISME PENGELOLAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN


Pasal 17


(1)     Setiap tahun pengurus menyusun Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja BUM Desa.

(2)     Dalam melaksanakan pengelolaan BUM Desa, Pelaksana Operasional bertanggungjawab kepada Penasehat yang secara ex-officio dijabat oleh Perbekel.

(3)     Bentuk Pertanggungjawaban Pelaksana Operasional kepada Penasehat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah :

a.       Menyampaikan laporan keuangan BUM Desa setiap bulan.

b.      Menyampaikan laporan seluruh kegiatan usaha BUM Desa setiap 3 (tiga) bulan; dan

c.       Menyampaikan laporan pertanggungjawaban setiap akhir tahun termasuk rincian neraca laba rugi dan penjelasan – penjelasan lain atas dokumen laporan pertanggungjawaban.


(4)     BPD melakukan pengawasan terhadap kinerja pemerintah Desa dalam membina Pengelolaan BUM Desa.


(5)     Pemerintah Desa mempertanggungjawabkan tugas pembinaanterhadap BUM Desa kepada BPD yang disampaikan melalui Musyawarah Desa.



Pasal 18

(1)   Perbekel wajib menyampaikan laporan perkembangan BUM Desa kepada Bupati melalui Camat paling sedikit 1 (satu) tahun

(2)   Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bahan dan / atau bagian dari laporan pertanggungjawaban Pemerintah Desa (LPPDesa) akhir tahunanggaran atau laporan pertanggungjawaban akhir masa jabatan Perbekel.


BAB X


PEMBUBARAN DAN PENGURUSAN HARTA


Pasal 19


(1)     Pembubaran BUM Desa dapat terjadi karena :

a.    hasil musyawarah masyarakat desa;

b.   pembubaran ditetapkan dengan Peraturan Desa.


(2)     Pengurusan harta kekayaan setelah pembubaran dilakukan oleh Tim yang dibentuk oleh Perbekel.


(3)     Hal-hal yang menyangkut tata cara pembubaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pengurusan kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Bupati.



BAB XI


GANTI RUGI


Pasal 20


Pengurus dan karyawan BUM Desa yang bertindak menyimpang dari ketentuan yang berlaku atau lalai dalam melaksanakan tugas-tugas dan kewajibannya baik secara langsung maupun tidak langsung menimbulkan kerugian bagi BUM Desa, wajib mengganti kerugian menurut ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.


BAB XII


PENYIDIKAN


Pasal 21


Penyidikan terhadap penyimpangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 dilaksanakan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku .






BABXIII


KETENTUAN PIDANA


Pasal 22


(1)     Pegurus dan karyawan yang melakukan tindakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 dapat diancam dengan pidana kurungan minimal 10 (sepuluh) bulan dan denda paling sedikit Rp.15.000.000,- ( lima juta rupiah ).


(2)     Setiap orang yang menggunakan dana BUM Desa secara bertentangan dengan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 1 di ancam pidana kurungan minimal 10 (sepuluh) bulan dan denda paling sedikit Rp. 15.000.000,- (lima juta rupiah).

BAB XIV


KETENTUAN PENUTUP


Pasal 23


(1)     Hal-hal yang blum diatur dalam peraturan Desa ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur dengan Peraturan Perbekel.


(2)     Peraturan Desa ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.


Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dengan menempatkannya dalam Lembaran Desa ..................




Ditetapkan di     : ..................

Pada tanggal      :


HUKUM TUA DESA .....................





(...............................)


Diundangkan di     : ..........................

pada tanggal           :


SEKRETARIS DESA ...........................





( ..................................................)



BERITA DESA ...........  TAHUN .......... NOMOR ............

KORA-KORA

KORA-KORA