Pikiran adalah pintu masing - masing pribadi menuju kepada kehancuran,kesialan,keburukan dan kebinasaan jika isinya adalah hal -hal yang negatif dan selalu berpikiran buruk. Dan sebaliknya
Pikiran adalah pintu kebahagian,perdamaian dan cinta kasih jika isinya adalah hal - hal yang positif dan berpikir yang baik, dengan sepenuhnya mampu mengendalikan cara berpikir.

PERDES tentang BUMDes

PEMERINTAH KABUPATEN MINSEL KECAMATAN ...................... DESA ................ PERATURAN DESA ...................... thumbnail 1 summary



PEMERINTAH KABUPATEN MINSEL

KECAMATAN ......................

DESA ................


PERATURAN DESA ............................

NOMOR  : ............................................


TENTANG


BADAN USAHA MILIK DESA (BUM DESA)


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


HUKUM TUA ..........................


Menimbang           : a.  bahwa dalam upaya pemberdayaan ekonomi masyarakat pedesaan sebagai langkah strategis mengurangi kesenjangan dan penanggulangan kemiskinan melalui penyediaan lapangan pekerjaan, yang berdampak pada peningkatan pendapatan masyarakat Desa perlu didirikan Badan Usaha Milik Desa sesuai dengan ketentuan dan potensi Desa ;

                                 b.  bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat  (1 ) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa ( Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587 ) Perlu ditetapkan Peraturan Desa tentang Badan Usaha Milik Desa


Mengingat             :  1.  Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 Tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam wilayah Daerah-daerah Tingkat I Sulawesi Utara ( Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655 );


2.    Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389 );


3.    Undang –Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437 )sebagaimana telah diubah  dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemeintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang ( Lembaran Negara Republik Indonesia  Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548 );




4.    Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438 );


5.    Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi  sebagai Daerah Otonom ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3592 );


6.    Peraturan Pemerintah 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578 );


7.    Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587 );


8.    Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 29 Tahun 2009;


9.    Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2014 Tentang Percepatan Pembangunan Desa;


10.  Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2015 tentang Kementrian Desa Pembangunan Desa dan Transmigrasi;


11.  Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Undang – Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014;


12.  Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2015 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN;


13.  Peraturan Mentri Desa Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengelolaan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa);


14.  Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa);



Dengan Persetujuan Bersama


BADAN PERMUSYAWARATAN DESA ......................

dan

HUKUM TUA .................. 


MEMUTUSKAN :


Menetapkan          :  PERATURAN DESA TENTANG BADAN USAHA MILIK DESA



BAB  I


KETENTUAN UMUM


Pasal  I


Dalam Peraturan Desa ini,yang dimaksud dengan:

1.        Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyrakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistim Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan berada di Kabupaten Buleleng.


2.        Pemerintah Desa adalah Hukum Tua dan Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.


3.        Pemerintahan Desa adalah penyelenggara urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa.


4.        Badan Permusyawaratan Desa selanjutnya disingkat BPD adalah Lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagai unsure penyelenggara Pemerintahan Desa.


5.        Badan Usaha Milik Desa selanjutnya disingkat BUM Desa adalah Usaha Desa yang dikelola oleh Masyarakat dan Pemerintah Desa setempat yang pengelolaannya  terpisahkan dari kegiatan Pemerintah Desa.


6.        Pendapatan Asli Desa adalah Pendapatan Desa dari usaha desa, hasil kekayaan desa, hasil swadaya dan partisipasi, hasil gotong royong dan lain-lain pendapatan asli yang sah.



                                                                    BAB  II


STATUS PENGGUNAAN NAMA


Pasal 2


(1)     BUM Desa melaksanakan kegiatan usaha dilingkungan Desa dan untuk Masyarakat Desa.


(2)     Nama BUM Desa hanya dapat digunakan oleh badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1)



BAB III


PENDIRIAN


Pasal 3


(1)     BUM Desa didirikan oleh Pemerintah Desa berdasarkan musyawarah warga masyarakat dan ditetapkan dalam Peraturan Desa


(2)     Dalam tiap-tiap Desa hanya dapat didirikan 1 ( satu ) unit BUM Desa


                                                                   Pasal 4


(1)     BUM Desa berbentuk badan hukum yang diperoleh dengan berlakunya Peraturan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.


(2)     Terhadap BUM Desa berlaku segala macam hukum di Indonesia yang tidak bertentangan dengan azas demokrasi ekonomi yang merupakan ciri dari system ekonomi berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.



BAB IV


ORGANISASI


Pasal 5


Organisasi BUM Desa terdiri dari Badan Pengelola, Pengawas dan Penasehat.


Pasal 6


(1)     Badan Pengelola terdiri dari Kepala Pengurus, Sekretaris dan Bendahara serta beberapa Kepala Unit sesuai dengan kebutuhan.


(2)     Badan Pengelola BUM Desa dipilih dan diberhentikan berdasarkan hasil forum Musyawarah Desa.


(3)     Badan Pengelola bertugas untuk masa bakti ( lima ) tahun dan dapat dipilih kembali berdasarkan kinerja  setiap 5 ( Lima ) tahun sampai dengan usia maksimal 60 ( enam puluh  tahun ).


(4)     Pengangkatan dan pemberhentian Badan Pengelola ditetapkan  dengan Keputusan Perbekel atas persetujuan BPD berdasarkan hasil Musyawarah Desa.


(5)     Badan Pengelola dapat mengangkat dan memberhentikan karyawan untuk melaksanakan kegiatan dan pengelolaan BUM Desa atas persetujuan Perbekel dan Ketua BPD.


Pasal 7


(1)     Pengawas terdiri dari sekurang-kurangnya 2 ( dua ) orang anggota


(2)     Pengawas dipilih secara musyawarah oleh Masyarakat Desa dengan mempertimbangkan kemampuan dan profesionalisme untuk masa bakti 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali berdasarkan kinerja sampai dengan usia maksimal 56 ( lima puluh enam ) tahun


(3)     Ketua dan Anggota Pengawas tidak dapat merangkap sebagai Badan Pengelola.


Pasal 8


Penasehat secara ex offisio dijabat oleh Perbekel yang bersangkutan


Pasal 9


(1)     Penunjukan Badan Pengelola dan Pengawas dituangkan dalam Berita Acara.


(2)     Penetapan Badan Pengelola  dan Pengawas BUM Desa dengan Keputusan Perbekel dan disampaikan kepada Bupati melalui Camat.









BAB V


HAK DAN KEWAJIBAN


Pasal 10


(1)     Badan Pengelola berhak mendapat imbalan setiap bulan sesuai prestasi  kerjanya dan mendapat jaminan kenyamanan kerja.


(2)     Pengawas berhak mendapatkan imbalan sekurang-kurangnya setiap akhir tahun sesuai prestasi kinerjanya.


(3)     Penasehat berhak mendapatkan imbalan setiap akhir tahun sesuai prestasi kerjanya.


(4)     Besar imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur berdasarkan persentase pendapatan bulanan dan sebagaimana dimaksud pada ayat (2 ) dan ayat (3) berdasarkan persentase pendapatan tahunan , yang diatur dalam Peraturan Perbekel.

Pasal 11


(1)     Badan Pengelola wajib melaksanakan tugas pokok dan fungsinya ,sesuai jabatan dalam struktur BUM Desa.


(2)     Pengawas wajib menyelenggarakan pengawasan terhadap organisasi ,administrasi dan usaha BUM Desa secara berkala sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sekali (Triwulan).


(3)     Penasehat wajib memberikan saran–saran kepada Badan Pengelola atas dasar pemantauan ataupun hasil pengawasan pengawas,untuk peningkatan kinerja.


BAB VII

UNIT USAHA BUM DESA

Pasal 12


(1)     Usaha yang dikelola adalah sesuai potensi Desa


(2)     Jenis usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain:

a.    dibidang jasa; jasa keuangan (simpan pinjam), jasa angkutan,listrik ,air minum,penyewaan alat, pelayanan samsat kendaraan bermotor dan jasa lainnya;

b.    penyaluran sembilan bahan pokok masyarakat desa

c.    penjualan sarana produksi pertanian;dan

d.    jual beli hasil pertanian ,kerajinan dan industri kecil dari masyarakat


Pasal 13

(1)   Unit Usaha Simpan Pinjam

a.       Kredit Harian bunga 0,2%/hari selama 100 hari, biaya administrasi 1% dari jumlah kredit.

b.      Kredit Bulanan umum bunga 2% menurun, biaya adminstrasi 2% dari jumlah plafon kredit, tabungan wajib 1%, maksimal jangka waktu 2 (dua) tahun

c.       Kredit Bulanan Gerbang Sadu Mandara (GSM) bunga 1% menetap, biaya administrasi 1% jangka waktu maksimal 20 bulan.

(2)   Pelayanan Samsat Kendaraan Bermotor sesuai dengan

a.       Nota Kesepahaman Bersama antara UPT. Badan Pendapatan Daerah Provisnsi Sulawesi Utara di Kabupaten Buleleng dengan BUM Desa.

b.      Masyrakat dikenakan uang jasa pengurusan samsat sebesar Rp 30.000,- (tiga puluh  ribu rupiah utk kendaraan roda dua dengan rincian pembagian Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) disetor ke BUM Desa dan Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) jasa pengurus.

c.       Kendaraan roda empat akan dikenakan uang jasa pengurusan samsat sebesar Rp 40.000,- (empat puluh ribu rupiah), Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) masuk kas BUM Desa dan Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) jasa pengurus.


Pasal 14


(3)     BUM Desa dapat menjalankan unit usaha yang dikelola sesuai dengan kemampuan Desa.


(4)     Sumber-sumber modal BUMDes dapat berasal dari :

a.    penyertaan Desa dari kekayaan yang dipisahkan;

b.    tabungan masyarakat;

c.    bantuan Pemerintah;

d.    pinjaman;dan

e.    kerjasama bagi hasil dengan pihak lain







BAB VII


PEMBAGIAN KEUNTUNGAN


Pasal 15


(1)     Pembagian keuangan bersih BUMDes pada akhir tahun pembukuan ditetapkan sebagai  berikut :

a.    Cadangan Modal 50 % ( lima puluh perseratus );

b.    Pendapatan Asli Desa 25 % (dua puluh lima perseratus );

c.    Jasa Produksi 15 % (lima belas perseratus );

d.    Dana Peendidikan 2,5 % (dua koma lima perseratus); dan

e.    Dana Sosial 2,5 % (dua koma lima perseratus ).

f.     Dana Cadangan 5% (lima perseratus)


(2)     Penyetoran keuntungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, ke Kas Desa didukung dengan Berita Acara Penyetoran.




BAB VIII


KERJASAMA DENGAN PIHAK KETIGA


Pasal 16


(1)     Pengembangan BUM Desa dapat difasilitasi dengan jasa konsultan, setelah mendapat pertimbangan teknis dari Pembina teknis di Tingkat Kabupaten.


(2)     Ketua BUM Desa mengembangkan pola kemitraan dalam mengakses Sumber Daya Manusia, Modal, Teknologi dan Pasar.


(3)     Hal-hal yang berkaitan dengan pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (2),diatur dalam Surat Perjanjian yang diketahui dan sebagai saksi adalah Perbekel, Ketua Pengawas dan Camat atas nama Bupati, setelah mendapat persetujuan BPD.


BAB IX


MEKANISME PENGELOLAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN


Pasal 17


(1)     Setiap tahun pengurus menyusun Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja BUM Desa.

(2)     Dalam melaksanakan pengelolaan BUM Desa, Pelaksana Operasional bertanggungjawab kepada Penasehat yang secara ex-officio dijabat oleh Perbekel.

(3)     Bentuk Pertanggungjawaban Pelaksana Operasional kepada Penasehat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah :

a.       Menyampaikan laporan keuangan BUM Desa setiap bulan.

b.      Menyampaikan laporan seluruh kegiatan usaha BUM Desa setiap 3 (tiga) bulan; dan

c.       Menyampaikan laporan pertanggungjawaban setiap akhir tahun termasuk rincian neraca laba rugi dan penjelasan – penjelasan lain atas dokumen laporan pertanggungjawaban.


(4)     BPD melakukan pengawasan terhadap kinerja pemerintah Desa dalam membina Pengelolaan BUM Desa.


(5)     Pemerintah Desa mempertanggungjawabkan tugas pembinaanterhadap BUM Desa kepada BPD yang disampaikan melalui Musyawarah Desa.



Pasal 18

(1)   Perbekel wajib menyampaikan laporan perkembangan BUM Desa kepada Bupati melalui Camat paling sedikit 1 (satu) tahun

(2)   Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bahan dan / atau bagian dari laporan pertanggungjawaban Pemerintah Desa (LPPDesa) akhir tahunanggaran atau laporan pertanggungjawaban akhir masa jabatan Perbekel.


BAB X


PEMBUBARAN DAN PENGURUSAN HARTA


Pasal 19


(1)     Pembubaran BUM Desa dapat terjadi karena :

a.    hasil musyawarah masyarakat desa;

b.   pembubaran ditetapkan dengan Peraturan Desa.


(2)     Pengurusan harta kekayaan setelah pembubaran dilakukan oleh Tim yang dibentuk oleh Perbekel.


(3)     Hal-hal yang menyangkut tata cara pembubaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pengurusan kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Bupati.



BAB XI


GANTI RUGI


Pasal 20


Pengurus dan karyawan BUM Desa yang bertindak menyimpang dari ketentuan yang berlaku atau lalai dalam melaksanakan tugas-tugas dan kewajibannya baik secara langsung maupun tidak langsung menimbulkan kerugian bagi BUM Desa, wajib mengganti kerugian menurut ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.


BAB XII


PENYIDIKAN


Pasal 21


Penyidikan terhadap penyimpangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 dilaksanakan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku .






BABXIII


KETENTUAN PIDANA


Pasal 22


(1)     Pegurus dan karyawan yang melakukan tindakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 dapat diancam dengan pidana kurungan minimal 10 (sepuluh) bulan dan denda paling sedikit Rp.15.000.000,- ( lima juta rupiah ).


(2)     Setiap orang yang menggunakan dana BUM Desa secara bertentangan dengan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 1 di ancam pidana kurungan minimal 10 (sepuluh) bulan dan denda paling sedikit Rp. 15.000.000,- (lima juta rupiah).

BAB XIV


KETENTUAN PENUTUP


Pasal 23


(1)     Hal-hal yang blum diatur dalam peraturan Desa ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur dengan Peraturan Perbekel.


(2)     Peraturan Desa ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.


Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dengan menempatkannya dalam Lembaran Desa ..................




Ditetapkan di     : ..................

Pada tanggal      :


HUKUM TUA DESA .....................





(...............................)


Diundangkan di     : ..........................

pada tanggal           :


SEKRETARIS DESA ...........................





( ..................................................)



BERITA DESA ...........  TAHUN .......... NOMOR ............

Landasan Hukum Pendirian Badan Usaha Milik Desa

Landasan Hukum Pendirian Badan Usaha Milik Desa   Upaya Pengembangan ekonomi pedesaan sudah sejak lama dijalankan oleh Pemerintah m... thumbnail 1 summary

Landasan Hukum Pendirian Badan Usaha Milik Desa

 
Upaya Pengembangan ekonomi pedesaan sudah sejak lama dijalankan oleh Pemerintah melalui berbagai program. Namun upaya itu belum membuahkan hasil yang memuaskan sebagaimana diinginkan bersama. Terdapat banyak faktor yang menyebabkan kurang berhasilnya program-program tersebut. Salah satu faktor yang paling dominan adalah intervensi Pemerintah terlalu besar, akibatnya justru menghambat daya kreativitas dan inovasi masyarakat desa dalam mengelola dan menjalankan mesin ekonomi di pedesaan. Mekanisme kelembagaan ekonomi di pedesaan tidak berjalan efektif dan berimplikasi pada ketergantungan terhadap bantuan Pemerintah sehingga mematikan semangat kemandirian.
 
Berdasarkan pengalaman masa lalu, satu pendekatan baru yang diharapkan mampu menstimulus dan menggerakkan roda perekonomian di pedesaan adalah melalui pendirian kelembagaan ekonomi yang dikelola sepenuhnya oleh masyarakat desa. Lembaga ekonomi ini tidak lagi didirikan atas dasar instruksi Pemerintah, tetapi harus didasarkan pada keinginan masyarakat desa yang berangkat dari adanya potensi yang jika dikelola dengan tepat akan menimbulkan permintaan di pasar.

Berdirinya Badan Usaha Milik Desa dilandasi oleh UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 213 ayat (1) disebutkan bahwa “Desa dapat mendirikan badan usaha milik desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa” dan juga tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) no. 71 Tahun 2005 Tentang Desa. Pendirian badan usaha desa ini disertai dengan upaya penguatan kapasitas dan didukung oleh kebijakan daerah (Kabupaten/Kota) yang ikut memfasilitasi dan melindungi usaha masyarakat desa dari ancaman persaingan para pemodal besar. Mengingat badan usaha milik Desa merupakan lembaga ekonomi baru yang beroperasi di pedesaan, maka mereka masih membutuhkan landasan yang kuat untuk tumbuh dan berkembang. Pembangun landasan bagi pendirian BUMDes adalah Pemerintah, baik pusat ataupun daerah.

BUMDes dalam operasionalisasinya ditopang oleh lembaga moneter desa (bidang pembiayaan) sebagai bidang yang melakukan transaksi keuangan berupa kredit maupun simpanan. Jika kelembagaan ekonomi kuat dan ditopang kebijakan yang memadai, maka pertumbuhan ekonomi yang disertai dengan pemerataan distribusi aset kepada rakyat secara luas akan mampu menanggulangi berbagai permasalahan ekonomi di pedesaan. Tujuan akhir pendirian BUMDes diharapkan menjadi pioneer dalam menjembatani upaya penguatan ekonomi di pedesaan.

Didalam Undang-undang terbaru No. 6/2014 tentang desa juga disinggung Badan Usaha Milik Desa, yang selanjutnya disebut BUM Desa, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa. Di dalam UU No. 6/2014 ini terdapat 4 pasal yang menjelaskan mengenai BUMDesa, yang mana masing-masing pasal terdiri atas:
  1. Pasal 87 Mengenai Semangat yang melandasi pendirian dan pengelolaan BUMDesa
  2. Pasal 88 mengenai pendirian BUMDes
  3. Pasal 89 mengenai Manfaat berdirinya BUMDes
  4. Pasal 90 mengenai arah pengembangan bisnis BUMdes yang bermanfaat bagi masyarakat desa.
Dari UU No. 6/2014 dapat disimpulkan bahwa BUMDes saat ini diharapkan memegang peranan penting dalam pengembangan potensi desa khususnya dalam mengelola keuangan desa yang ada di wilayahnya.

Saat ini, landasan hukum mengenai keberadaan dan tata kelola BUMDesa semakin diperjelas oleh pemerintah dengan keluarnya Permendesa No. 4/2015 mengenai BUMDes. Walaupun sebelumnya juga keluar Permendagri No. 113/2014 tentang pengelolaan Keuangan desa, namun di dalam permendagri tidak menyinggung mengenai BUMDes. Di dalam permendesa No. 4/2015 dijelaskan secara lebih terperinci mengenai proses pendirian BUMDes, siapa saja yang berhak mengelola BUMDes, permodalan BUMDes, jenis usaha yang diperbolehkan, samapi dengan pelaporan dan pertangggung jawaban pelaporan BUMDes di atur dalam Permen ini. Hal ini tentu saja membawa angin segar bagi desa-desa yang selama ini memiliki BUMDes namun masih belum paham benar mengenai pengelolaan yang benar didalam BUMDes.

Berikut ini skema peraturan perundangan mengenai BUMDes dari 2004 (UU No. 32/2004 sebagai landasan berdirinya BUMDes) saat ini (Permendesa No. 4/2015).
bagan peraturan BUMDES
Semoga dengan adanya Permendesa terbaru mengenai BUMDes diharapkan akan dapat memperkuat eksistensi BUMDesa sebagai penopang perekomian masyarakat desa umumnya dan sumber daya desa pada khususnya agar dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya bagi kesejahteraan masyarakat desa. Hal ini penting dilakukan mengingat semakin gencarnya ekspansi perusahaan besar dari dalam-luar negeri untuk memonopoli potensi desa yang bisa di komersilkan untuk kepentingan pribadi tanpa memikirkan kesejahteraan masyarakat sekitar.

Langkah Persiapan Pendirian Badan Usaha Milik Desa

Langkah Persiapan Pendirian Badan Usaha Milik Desa            Tujuan awal pembentukan Badan Usaha Milik Desa (B... thumbnail 1 summary

Langkah Persiapan Pendirian Badan Usaha Milik Desa

     
     Tujuan awal pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dimaksudkan untuk mendorong atau menampung seluruh kegiatan peningkatan pendapatan masyarakat, baik yang berkembang menurut adat Istiadat dan budaya setempat, maupun kegiatan perekonomian yang diserahkan untuk di kelola oleh masyarakat melalui program atau proyek Pemerintah pusat dan Pemerintah Daerah.
 
Sebagai sebuah usaha desa, pembentukan BUMDes adalah benar-benar untuk memaksimalisasi potensi masyarakat desa baik itu potensi ekonomi, sumber daya alam, ataupun sumber daya manusianya. Secara spesifik, pendirian Bumdes adalah untuk menyerap tenaga kerja desa meningkatkan kreatifitas dan peluang usaha ekonomi produktif mereka yang berpenghasilan rendah.
 
Sasaran pemberdayaan ekonomi masyarakat desa melalui BUMDes ini adalah untuk melayani masyarakat desa dalam mengembangkan usaha produktif. Tujuan lainnya adalah untuk menyediakan media beragam usaha dalam menunjang perekonomian masyarakat desa sesuai dengan potensi desa dan kebutuhan masyarakat.

Untuk mendirikan BUMDes, ada tahapan-tahapan yang dilakukan oleh perangkat desa (terutama kepala desa) sebagai komisaris BUMDes nantinya. Tahapan Pendirian BUMDes harus dilakukan melalui inisiatif desa yang dirumuskan secara partisipatif oleh seluruh komponen masyarakat desa. Pendirian BUMDes juga dimungkinkan atas inisiatif Pemerintah Kabupaten sebagai bentuk intervensi pembangunan pedesaan untuk mendukung pembangunan daerah Secara umum berdasarkan pengamatan saya, ada tiga tahapan yang bisa dilalui oleh kepala desa bersama pihak panitia pembentukan BUMDes untuk proses pembentukan BUMDes secara ideal. Tahapan-tahapan tersebut adalah :

Tahap I : Membangun kesepakan antar masyarakat desa dan pemerintah desa untuk pendirian BUMDes yang dilakukan melalui musyawarah desa atau rembug desa. Dalam hal ini Kepala Desa mengadakan musyawarah desa dengan mengundang Panitia pembentukan BUMDes, anggota BPD dan pemuka masyarakat serta lembaga kemasyarakatan yang ada didesa. Tujuan dalam pertemuan tahap I ini adalah merumuskan hal-hal berikut:
  1. Nama, kedudukan, dan wilayah kerja BUMDes
  2. Maksud dan tujuan pendirian BUMDes
  3. Bentuk badan hukum BUMDes
  4. Sumber permodalan BUMDes
  5. Unit-Unit usaha BUMDes
  6. Organisasi BUMDes
  7. Pengawasan BUMDes
  8. Pertanggungjawaban BUMDes
  9. Jika dipandang perlu membetuk Panitia Ad-hoc perumusan Peraturan Desa tentang Pembentukan BUMDes.
Secara umum dapat di simpulkan bahwa tujuan dari pertemuan tahap I ini adalah untuk mendesain struktur organisasi. BUMDes merupakan sebuah organisasi, maka diperlukan adanya
struktur organisasi yang menggambarkan bidang pekerjaan apa saja yang harus tercakup di dalam organisasi tersebut. Bentuk hubungan kerja (instruksi, konsultatif, dan pertanggunganjawab) antar personil atau pengelola BUMDes.

Tahap II Pengaturan organisasi BUMDes yang mengacu kepada rumusan Musyawarah Desa pada Tahap I oleh Penitia Ad-hoc, dengan menyusun dan pengajuan pengesahan terhadap hal-hal berikut:
  1. Peraturan Desa tentang Pembentukan BUMDes yang mengacu pada Peraturan Daerah dan ketentuan hukum lainnya yang berlaku :
  2. Pengesahan Peraturan Desa tentang Pembentukan BUMDes
  3. Anggaran Dasar BUMDes
  4. Struktur Organisasi dan aturan kelembagaan BUMDes
  5. Tugas dan fungsi pengelola BUMDes
  6. Aturan kerjasama dengan pihak lain
  7. Rencana usaha dan pengembangan usaha BUMDes
Pada tahap ke dua ini point-point yang dibahas juga sekaligus memperjelas kepada semua anggota BUMDes dan pihak-pihak yang berkepentingan untuk memahami aturan kerja organisasi. Maka diperlukan untuk menyusun AD/ART BUMDes yang dijadikan rujukan pengelola dan sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola BUMDes. Melalui penetapan sistem koordinasi yang baik memungkinkan terbentuknya kerja sama antar unit usaha dan lintas desa berjalan efektif.
Penyusunan job deskripsi bagi setiap pengelola BUMDes sangat diperlukan untuk dapat memperjelas peran dari masing-masing orang. Dengan demikian, tugas, tanggungjawab, dan wewenang pemegang jabatan tidak memiliki duplikasi yang memungkinkan setiap jabatan/pekerjaan yang terdapat di dalam BUMDes diisi oleh orang-orang yang kompeten di bidangnya.
Tahap selanjutnya yang dilakukan adalah Tahap III : Pengembangan dan Pengelolaan BUMDes, dengan aktivitas:
  1. Merumuskan dan menetapkan sistem penggajian dan pengupahan pengelola BUMDes,
  2. Pemilihan pengurus dan pengelola BUMDes
  3. Menyusun sistem informasi pengelolaan BUMDes
  4. Menyusun sistem administrasi dan pembukuan BUMDes
  5. Penyusunan rencana kerja BUMDes.
Di terakhir banyak point-point yang dibahas, yaitu menyusun bentuk aturan kerjasama dengan pihak ketiga, yakni kerja sama dengan pihak ketiga apakah menyangkut transaksi jual beli atau simpan pinjam penting diatur ke dalam suatu aturan yang jelas dan saling menguntungkan. Penyusunan bentuk kerjasama dengan pihak ketiga diatur secara bersama dengan Dewan Komisaris BUMDes.
Selain itu juga dibahas mengenai Menyusun rencana usaha (business plan), yakni Penyusunan rencana usaha penting untuk dibuat dalam periode 1 sampai dengan 3 tahun. Sehingga para pengelola BUMDes memiliki pedoman yang jelas apa yang harus dikerjakan dan dihasilkan dalam upaya mencapai tujuan yang ditetapkan dan kinerjanya menjadi terukur. Penyusunan rencana usaha dibuat bersama dengan Dewan Komisaris BUMDes.

Point lain yang juga dibahas adalah Melakukan proses rekruitmen dan sistem penggajian dan pengupahan. Untuk menetapkan orang-orang yang bakal menjadi pengelola BUMDes dapat dilakukan secara musyawarah. Namun pemilihannya harus didasarkan pada kriteria tertentu. Kriteria itu dimaksudkan agar pemegang jabatan di BUMDes mampu menjalankan tugas-tugasnya dengan baik. Untuk itu, persyaratan bagi pemegang jabatan di dalam BUMDes penting dibuat oleh Dewan Komisaris. Selanjutnya dibawa ke dalam forum rembug desa untuk disosialisasikan dan ditawarkan kepada masyarakat. Proses selanjutnya adalah melakukan seleksi terhadap pelamar dan memilih serta menetapkan orang-orang yang paling sesuai dengan kriteria yang dibuat.

Selain itu pemberian insentif jika pengelola mampu mencapai target yang ditetapkan selama periode tertentu. Besar kecilnya jumlah uang yang dapat dibayarkan kepada pengelola BUMDes juga harus didasarkan pada tingkat keuntungan yang kemungkinan dapat dicapai. Pemberian imbalan kepada pengelola BUMDes harus semenjak awal disampaikan agar mereka memiliki tanggungjawab dalam melaksanakan tugas-tugasnya. Sebab pemberian imbalan merupakan ikatan bagi setiap orang untuk memenuhi kinerja yang diminta.

Demikian resume yang saya simpulkan dari berbagai sumber yang menjadi bahan referensi saya dalam menganalisa langkah persiapan pendirian Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Faktor-faktor Kenakalan Remaja Zaman "Now!"

Faktor-faktor Kenakalan Remaja Zaman "Now!" Kenakalan remaja. What do you now about juvenile delinquency? Kenakalan remaj... thumbnail 1 summary

Faktor-faktor Kenakalan Remaja Zaman "Now!"

Kenakalan remaja. What do you now about juvenile delinquency? Kenakalan remaja adalah suatu perbuatan yang melanggar norma, aturan, atau hukum dalam masyarakat yang dilakukan pada usia remaja atau transisi masa anak-anak ke dewasa. Kenakalan remaja meliputi semua perilaku yang menyimpang dari norma-norma hukum pidana yang dilakukan oleh remaja.
Ada banyak faktor-faktor penyebab kenakalan remaja jaman sekarang. Diantaranya ada faktor internal dan eksternal. Faktor internal yakni dari diri sendiri dan lingkungan keluarga. Kebanyakan faktor internal ini meliputi orang tua yang broken home, kurang perhatian dan kasih sayang dari orang tua . Sehingga itu menjadi alasan anak nakal karena untuk mendapatkan perhatian dari orang tua . Banyaknya kasus-kasus kenakalan remaja saat ini tidak mendapat perhatian dari masyarakat. Kebanyakan masyarakat saat ini acuh terhadap kasus-kasus kenakalan yang dilakukan remaja saat ini. Kurangnya kepedulian sosial dan tingkat individual yang tinggi membuat seseorang acuh terhadap lingkungan sekitar.
 Berikut pemaparan dari faktor internal yang diatas:
1. Faktor Pribadi
Tidak luput semua kenakalan itu terjadi akibat kondisi diri yang kurang mapan, seperti berikut ini :
  • Rendahnya mental dan emosional akan pentingnya moralitas, sehingga tentu saja mengakibatkan anak lebih mudah terpengaruh dan jatuh tindakan-tindakan asusila. Ini seperti kurangnya rasa kasih sayang, tanggung jawab, pendendam, sombong, dan semua hal yang tidak mencerminkan sikap moral baik pada diri.
  • Stress dan depresi, ini juga membuat remaja terpengaruh ajakan teman atau melakukan keinginan untuk menghibur hati, bahkan dengan melakukan tindakan yang kurang pantas dalam bersosial.
  • Ingin tahu dan coba-coba, katakanlah ini seperti minuman keras, narkoba, dan sex, mungkin coba-coba adalah alasan awal tetapi tidak sadar bahwa semua hal itu membuat candu.
  • Tidak memikirkan akibat ke depannya, remaja memang suka foya-foya tanpa memikirkan masa depan dan akibat yang akan ditanggung.
2. Faktor Keluarga
Keluarga juga menjadi peran penting untuk membina kualitas moral pada diri, khususnya remaja. Adapun faktor keluarga yang bisa menyebabkan kenakalan remaja adalah sebagai berikut :
  • Terlalu memanjakan anak, ini sama halnya membuat anak tidak mandiri dan kurang tanggung jawab.
  • Pendidikan keras terhadap anak, ini bisa saja menyebabkan mental anak selalu tertekan dan suatu saat mereka bisa memberontak.
  • Kurangnya perhatian dan kasih sayang orang tua kepada anak.
  • Orang tua sering bertengkar atau bahkan sampai cerai, ini menyebabkan anak stress, gelisah, cemas, dan tidak betah di rumah.
Sedangkan faktor eksternal yakni bisa dari lingkungan, sosial pergaulan, teknologi yang semakin maju dan budaya. Orang tua sudah seharusnya lebih selektif untuk dapat membedakan mana yang positif dan mana yang negatif untuk perkembangan anaknya. Dengan sapa anaknya bergaul, dimana tempat anaknya main, dan apa saja yang dilakukan anak bersama temannya. Itu orang tua harus tahu karena itu sangat penting untuk perkembangan sang anak.
  • Faktor Lingkungan
Faktor lingkungan ini mencakup tempat tinggal dan kondisi masyarakat. Jika bertempat tinggal di wilayah religi, tentu saja anak akan melakukan kegiatan dan budaya yang berbau religi, begitu juga sebaliknya.
  • Faktor Sosial Pergaulan
Teman bergaul sangat mempengaruhi moral seseorang, karena teman yang baik akan menularkan sesuatu yang baik, sedangkan teman yang buruk akan menularkan sesuatu yang buruk.
  • Faktor Teknologi yang Semakin Maju
Teknologi manusia yang semakin berkembang memang sangat membantu manusia dalam kehidupan sehari-hari. Memang banyak segi positifnya, tetapi juga ada segi negatifnya, ini tergantung dari bagaimana seseorang menyikapinya. Salah satu contoh sisi negatifnya di sini adalah internet dan teknologi mobile, di mana keduanya memfasilitasi pembukaan dan pendownloadan pornografi dan pornoaksi, memperbesar peluang penipuan.

4.     Faktor Budaya
Perlu diketahui bahwa budaya Indonesia sudah tercampuri dari sekian banyak budaya luar, ada kalanya budaya itu baik, dan ada kalanya budaya itu buruk. Tetapi mau tidak mau budaya-budaya itu sudah melekat di masyarakat Indonesia sendiri.
 Itulah beberapa faktor-faktor penyebab kenakalan remaja jaman sekarang. Semoga bermanfaat.

KORA-KORA

KORA-KORA