PEMERINTAH
KABUPATEN MINSEL
KECAMATAN
......................
DESA
................
PERATURAN
DESA ............................
NOMOR :
............................................
TENTANG
BADAN USAHA
MILIK DESA (BUM DESA)
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
HUKUM TUA ..........................
Menimbang : a. bahwa
dalam upaya pemberdayaan ekonomi masyarakat pedesaan sebagai langkah strategis
mengurangi kesenjangan dan penanggulangan kemiskinan melalui penyediaan
lapangan pekerjaan, yang berdampak pada peningkatan pendapatan masyarakat Desa
perlu didirikan Badan Usaha Milik Desa sesuai dengan ketentuan dan potensi Desa
;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18
ayat (1 ) Peraturan Pemerintah Nomor 72
Tahun 2005 tentang Desa ( Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2005 Nomor
158,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587 ) Perlu ditetapkan
Peraturan Desa tentang Badan Usaha Milik Desa
Mengingat : 1. Undang-Undang
Nomor 69 Tahun 1958 Tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam wilayah
Daerah-daerah Tingkat I Sulawesi Utara (
Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1655 );
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan ( Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389 );
3. Undang –Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437 )sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 8
Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemeintah Pengganti Undang-Undang Nomor
3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang ( Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548 );
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah ( Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438 );
5. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000
tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom ( Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3592 );
6. Peraturan Pemerintah 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578 );
7. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005
tentang Desa ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587 );
8. Peraturan Presiden Republik Indonesia
Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 29 Tahun 2009;
9. Peraturan Presiden Republik Indonesia
Nomor 78 Tahun 2014 Tentang Percepatan Pembangunan Desa;
10. Peraturan Presiden Republik Indonesia
Nomor 12 Tahun 2015 tentang Kementrian Desa Pembangunan Desa dan Transmigrasi;
11. Peraturan Presiden Republik Indonesia
Nomor 47 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Undang – Undang Desa Nomor 6 Tahun
2014;
12. Peraturan Presiden Republik Indonesia
Nomor 22 Tahun 2015 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN;
13. Peraturan Mentri Desa Republik Indonesia
Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengelolaan dan Pembubaran
Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor
10 Tahun 2015 tentang Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUM
Desa);
Dengan Persetujuan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA ......................
dan
HUKUM TUA ..................
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN DESA TENTANG BADAN USAHA MILIK DESA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal I
Dalam
Peraturan Desa ini,yang dimaksud dengan:
1.
Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki
batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan
masyrakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui
dan dihormati dalam sistim Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia
dan berada di Kabupaten Buleleng.
2.
Pemerintah Desa adalah Hukum Tua dan Perangkat Desa
sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
3.
Pemerintahan Desa adalah penyelenggara urusan
Pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa.
4.
Badan Permusyawaratan Desa selanjutnya disingkat BPD
adalah Lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan
Pemerintahan Desa sebagai unsure penyelenggara Pemerintahan Desa.
5.
Badan Usaha Milik Desa selanjutnya disingkat BUM Desa
adalah Usaha Desa yang dikelola oleh Masyarakat dan Pemerintah Desa setempat
yang pengelolaannya terpisahkan dari
kegiatan Pemerintah Desa.
6.
Pendapatan Asli Desa adalah Pendapatan Desa dari usaha
desa, hasil kekayaan desa, hasil swadaya dan partisipasi, hasil gotong royong
dan lain-lain pendapatan asli yang sah.
BAB II
STATUS
PENGGUNAAN NAMA
Pasal 2
(1) BUM Desa melaksanakan kegiatan usaha
dilingkungan Desa dan untuk Masyarakat Desa.
(2) Nama BUM Desa hanya dapat digunakan oleh
badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
BAB
III
PENDIRIAN
Pasal
3
(1) BUM Desa didirikan oleh Pemerintah Desa
berdasarkan musyawarah warga masyarakat dan ditetapkan dalam Peraturan Desa
(2) Dalam tiap-tiap Desa hanya dapat didirikan
1 ( satu ) unit BUM Desa
Pasal 4
(1) BUM Desa berbentuk badan hukum yang
diperoleh dengan berlakunya Peraturan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
(2) Terhadap BUM Desa berlaku segala macam
hukum di Indonesia yang tidak bertentangan dengan azas demokrasi ekonomi yang
merupakan ciri dari system ekonomi berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
BAB IV
ORGANISASI
Pasal 5
Organisasi
BUM Desa terdiri dari Badan Pengelola, Pengawas dan Penasehat.
Pasal 6
(1)
Badan Pengelola terdiri dari Kepala Pengurus,
Sekretaris dan Bendahara serta beberapa Kepala Unit sesuai dengan kebutuhan.
(2)
Badan Pengelola BUM Desa dipilih dan diberhentikan
berdasarkan hasil forum Musyawarah Desa.
(3)
Badan Pengelola bertugas untuk masa bakti ( lima ) tahun
dan dapat dipilih kembali berdasarkan kinerja
setiap 5 ( Lima ) tahun sampai dengan usia maksimal 60 ( enam puluh tahun ).
(4)
Pengangkatan dan pemberhentian Badan Pengelola
ditetapkan dengan Keputusan Perbekel
atas persetujuan BPD berdasarkan hasil Musyawarah Desa.
(5)
Badan Pengelola dapat mengangkat dan memberhentikan
karyawan untuk melaksanakan kegiatan dan pengelolaan BUM Desa atas persetujuan
Perbekel dan Ketua BPD.
Pasal 7
(1)
Pengawas terdiri dari sekurang-kurangnya 2 ( dua )
orang anggota
(2)
Pengawas dipilih secara musyawarah oleh Masyarakat Desa
dengan mempertimbangkan kemampuan dan profesionalisme untuk masa bakti 5 (lima)
tahun dan dapat dipilih kembali berdasarkan kinerja sampai dengan usia maksimal
56 ( lima puluh enam ) tahun
(3)
Ketua dan Anggota Pengawas tidak dapat merangkap
sebagai Badan Pengelola.
Pasal
8
Penasehat secara ex offisio dijabat oleh
Perbekel yang bersangkutan
Pasal 9
(1)
Penunjukan Badan Pengelola dan Pengawas dituangkan
dalam Berita Acara.
(2)
Penetapan Badan Pengelola dan Pengawas BUM Desa dengan Keputusan
Perbekel dan disampaikan kepada Bupati melalui Camat.
BAB
V
HAK
DAN KEWAJIBAN
Pasal
10
(1)
Badan Pengelola berhak mendapat imbalan setiap bulan
sesuai prestasi kerjanya dan mendapat
jaminan kenyamanan kerja.
(2)
Pengawas berhak mendapatkan imbalan sekurang-kurangnya
setiap akhir tahun sesuai prestasi kinerjanya.
(3)
Penasehat berhak mendapatkan imbalan setiap akhir tahun
sesuai prestasi kerjanya.
(4) Besar
imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur berdasarkan persentase
pendapatan bulanan dan sebagaimana dimaksud pada ayat (2 ) dan ayat (3)
berdasarkan persentase pendapatan tahunan , yang diatur dalam Peraturan
Perbekel.
Pasal 11
(1)
Badan Pengelola wajib melaksanakan tugas pokok dan
fungsinya ,sesuai jabatan dalam struktur BUM Desa.
(2)
Pengawas wajib menyelenggarakan pengawasan terhadap
organisasi ,administrasi dan usaha BUM Desa secara berkala sekurang-kurangnya 3
(tiga) bulan sekali (Triwulan).
(3)
Penasehat wajib memberikan saran–saran kepada Badan
Pengelola atas dasar pemantauan ataupun hasil pengawasan pengawas,untuk
peningkatan kinerja.
BAB VII
UNIT USAHA BUM DESA
Pasal 12
(1) Usaha
yang dikelola adalah sesuai potensi Desa
(2) Jenis usaha sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) antara lain:
a. dibidang
jasa; jasa keuangan (simpan pinjam), jasa angkutan,listrik ,air minum,penyewaan
alat, pelayanan samsat kendaraan
bermotor dan jasa lainnya;
b. penyaluran sembilan bahan pokok masyarakat
desa
c. penjualan
sarana produksi pertanian;dan
d. jual
beli hasil pertanian ,kerajinan dan industri kecil dari masyarakat
Pasal 13
(1) Unit
Usaha Simpan Pinjam
a.
Kredit Harian bunga 0,2%/hari selama 100 hari, biaya
administrasi 1% dari jumlah kredit.
b.
Kredit Bulanan umum bunga 2% menurun, biaya adminstrasi
2% dari jumlah plafon kredit, tabungan wajib 1%, maksimal jangka waktu 2 (dua)
tahun
c.
Kredit Bulanan Gerbang Sadu Mandara (GSM) bunga 1%
menetap, biaya administrasi 1% jangka waktu maksimal 20 bulan.
(2) Pelayanan
Samsat Kendaraan Bermotor sesuai dengan
a.
Nota Kesepahaman Bersama antara UPT. Badan Pendapatan
Daerah Provisnsi Sulawesi Utara di Kabupaten Buleleng dengan BUM Desa.
b.
Masyrakat dikenakan uang jasa pengurusan samsat sebesar
Rp 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah utk kendaraan roda dua dengan rincian
pembagian Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) disetor ke BUM Desa dan Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) jasa pengurus.
c.
Kendaraan roda empat akan dikenakan uang jasa
pengurusan samsat sebesar Rp 40.000,- (empat puluh ribu rupiah), Rp
20.000,- (dua puluh ribu rupiah) masuk kas BUM Desa dan Rp 20.000,- (dua
puluh
ribu rupiah) jasa pengurus.
Pasal 14
(3)
BUM Desa dapat menjalankan unit usaha yang dikelola
sesuai dengan kemampuan Desa.
(4)
Sumber-sumber modal BUMDes dapat berasal dari :
a.
penyertaan Desa dari kekayaan yang dipisahkan;
b.
tabungan masyarakat;
c.
bantuan Pemerintah;
d.
pinjaman;dan
e. kerjasama bagi hasil dengan pihak lain
BAB VII
PEMBAGIAN KEUNTUNGAN
Pasal 15
(1)
Pembagian keuangan bersih BUMDes pada akhir tahun
pembukuan ditetapkan sebagai berikut :
a.
Cadangan Modal 50 % ( lima puluh perseratus );
b. Pendapatan Asli Desa 25 % (dua puluh lima perseratus
);
c.
Jasa Produksi 15 % (lima belas perseratus );
d. Dana Peendidikan 2,5 % (dua koma lima
perseratus); dan
e.
Dana Sosial 2,5 % (dua koma lima perseratus ).
f.
Dana Cadangan 5% (lima perseratus)
(2)
Penyetoran keuntungan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b, ke Kas Desa didukung dengan Berita Acara Penyetoran.
BAB VIII
KERJASAMA DENGAN PIHAK KETIGA
Pasal
16
(1)
Pengembangan BUM Desa dapat difasilitasi dengan jasa
konsultan, setelah mendapat pertimbangan teknis dari Pembina teknis di Tingkat
Kabupaten.
(2)
Ketua BUM Desa mengembangkan pola kemitraan dalam
mengakses Sumber Daya Manusia, Modal, Teknologi dan Pasar.
(3)
Hal-hal yang berkaitan dengan pihak ketiga sebagaimana
dimaksud pada ayat (2),diatur dalam Surat Perjanjian yang diketahui dan sebagai
saksi adalah Perbekel, Ketua Pengawas dan Camat atas nama Bupati, setelah
mendapat persetujuan BPD.
BAB
IX
MEKANISME
PENGELOLAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
Pasal
17
(1)
Setiap tahun pengurus menyusun Rencana Kerja dan
Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja BUM Desa.
(2)
Dalam melaksanakan pengelolaan BUM Desa, Pelaksana
Operasional bertanggungjawab kepada Penasehat yang secara ex-officio dijabat
oleh Perbekel.
(3)
Bentuk Pertanggungjawaban Pelaksana Operasional kepada
Penasehat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah :
a.
Menyampaikan laporan keuangan BUM Desa setiap bulan.
b.
Menyampaikan laporan seluruh kegiatan usaha BUM Desa
setiap 3 (tiga) bulan; dan
c.
Menyampaikan laporan pertanggungjawaban setiap akhir
tahun termasuk rincian neraca laba rugi dan penjelasan – penjelasan lain atas
dokumen laporan pertanggungjawaban.
(4)
BPD melakukan pengawasan terhadap kinerja pemerintah
Desa dalam membina Pengelolaan BUM Desa.
(5)
Pemerintah Desa mempertanggungjawabkan tugas
pembinaanterhadap BUM Desa kepada BPD yang disampaikan melalui Musyawarah Desa.
Pasal 18
(1)
Perbekel wajib menyampaikan laporan perkembangan BUM
Desa kepada Bupati melalui Camat paling sedikit 1 (satu) tahun
(2)
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
bahan dan / atau bagian dari laporan pertanggungjawaban Pemerintah Desa
(LPPDesa) akhir tahunanggaran atau laporan pertanggungjawaban akhir masa
jabatan Perbekel.
BAB X
PEMBUBARAN DAN PENGURUSAN HARTA
Pasal 19
(1)
Pembubaran BUM Desa dapat terjadi karena :
a.
hasil musyawarah masyarakat desa;
b. pembubaran ditetapkan dengan Peraturan
Desa.
(2)
Pengurusan harta kekayaan setelah pembubaran dilakukan
oleh Tim yang dibentuk oleh Perbekel.
(3)
Hal-hal yang menyangkut tata cara pembubaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pengurusan kekayaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
BAB XI
GANTI RUGI
Pasal 20
Pengurus dan karyawan BUM Desa yang
bertindak menyimpang dari ketentuan yang berlaku atau lalai dalam melaksanakan
tugas-tugas dan kewajibannya baik secara langsung maupun tidak langsung
menimbulkan kerugian bagi BUM Desa, wajib mengganti kerugian menurut ketentuan
Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
BAB XII
PENYIDIKAN
Pasal 21
Penyidikan terhadap penyimpangan
sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 dilaksanakan sesuai ketentuan Peraturan
Perundang-undangan yang berlaku .
BABXIII
KETENTUAN
PIDANA
Pasal
22
(1) Pegurus
dan karyawan yang melakukan tindakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 dapat
diancam dengan pidana kurungan minimal 10 (sepuluh) bulan dan denda paling sedikit
Rp.15.000.000,- ( lima juta rupiah ).
(2) Setiap
orang yang menggunakan dana BUM Desa secara bertentangan dengan sebagaimana
yang dimaksud dalam pasal 1 di ancam pidana kurungan minimal 10 (sepuluh) bulan dan
denda paling sedikit Rp. 15.000.000,- (lima juta rupiah).
BAB XIV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 23
(1)
Hal-hal yang blum diatur dalam peraturan Desa ini
sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur dengan Peraturan Perbekel.
(2)
Peraturan Desa ini mulai berlaku sejak tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya
memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dengan menempatkannya dalam
Lembaran Desa ..................
Ditetapkan di :
..................
Pada tanggal :
HUKUM TUA DESA .....................
(...............................)
Diundangkan di :
..........................
pada tanggal :
SEKRETARIS DESA ...........................
( ..................................................)
BERITA DESA ........... TAHUN .......... NOMOR ............