Pikiran adalah pintu masing - masing pribadi menuju kepada kehancuran,kesialan,keburukan dan kebinasaan jika isinya adalah hal -hal yang negatif dan selalu berpikiran buruk. Dan sebaliknya
Pikiran adalah pintu kebahagian,perdamaian dan cinta kasih jika isinya adalah hal - hal yang positif dan berpikir yang baik, dengan sepenuhnya mampu mengendalikan cara berpikir.

Contoh Pembuatan BUMDES

Contoh Pembuatan BUMDES          Sesuai amanat Pasal 213 Undang-Undang nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, desa dapat mend... thumbnail 1 summary
Contoh Pembuatan BUMDES    
    bumdes
Sesuai amanat Pasal 213 Undang-Undang nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, desa dapat mendirikan badan usaha milik desa (BUMDes) guna mewadahi aktivitas perekonomian masyarakat desa. BUMDes dengan demikian merupakan payung bagi semua kegiatan ekonomi di desa. Artinya, BUMDes dapat mewadahi semua aktivitas ekonomi desa, tanpa harus membuat bidang usaha ekonomi yang lain.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, Bab VII Bagian Kelima mengenai BUMDes disebutkan bahwa lembaga ini berbadan hukum. Ia selayaknya dibentuk sesuai potensi masyarakat desa. Karenanya, pendirian BUMDes selalu diikuti oleh pertanyaan:”apa potensi pokok desa ini yang akan digali?”
 
Salah satu syarat yang diminta dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2010 tentang Badan Usaha Milik Desa guna pendirian BUMDes adalah adanya anggaran dasar dan anggaran rumah tangga. Kedua dokumen ini akan mendasari kelahiran badan usaha milik desa. Melalui diskusi dan workshop yang diselenggarakan sebuah lembaga pendampingan masyarakat desa, telah dibuat model anggaran dasar dan anggaran rumah tangga BUMDes. Salah satu dari naskah dasar dimaksud dibagikan guna mendapatkan masukan balik khalayak.
 
Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peaturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
 
Contoh :
ANGGARAN DASAR BADAN USAHA
MILIK DESA ………………………….
BAB I
NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
(1) Badan Usaha Milik Desa yang selanjutnya disebut BUMDes ini bernama ”BUMDes ………..”
(2) BUMDes ………………. ini berkedudukan di :
Desa :
Kecamatan :
Kabupaten :
Propinsi :
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 2
Maksud didirikan BUMDes …… adalah untuk mewadahi usaha perekonomian masyarakat yang ada di desa ……..
Pasal 3
Tujuan didirikan BUMDes adalah :
(1) Sebagai bagian dari upaya penggalian pendapatan asli desa;
(2) Sebagai wadah yang menampung berbagai jenis usaha perekonomian di desa;
(3) Sebagai wadah pemberdayaan ekonomi masyarakat desa
BAB III
KEPEMILIKAN MODAL
Pasal 4
Modal BUMDes berasal dari Pemerintah desa; Tabungan masyarakat; Bantuan pemerintah, Pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota; Pinjaman dan Kerjasama usaha dengan pihak lain.
Pasal 5
(1) Modal BUMDes yang berasal dari pemerintah desa merupakan kekayaan desa yang dipisahkan;
(2) Modal BUMDes yang berasal dari tabungan masyarakat merupakan simpanan masyarakat;
(3) Modal BUMDes yang berasal dari bantuan pemerintah dapat merupakan dana tugas pembantuan;
(4) Modal BUMDes yang berasal dari pinjaman merupakan pinjaman lembaga keuangan atau pemerintah daerah;
(5) Modal BUMDes yang berasal dari kerjasama usaha dapat diperoleh dari pihak swasta dan/atau masyarakat.
BAB IV
KEGIATAN USAHA
Pasal 6
(1) BUMDes sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, terdiri dari jenis-jenis usaha.
(2) Jenis usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a. Jasa
b. Penyaluran sembilan bahan pokok.
Pasal 7
(1) Usaha jasa sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 ayat (2) huruf a, antara lain:
a. Jasa transportasi
b. Jasa penggilingan padi
c. Jasa pariwisata
(2) Jenis usaha sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 ayat (2) huruf b, antaara lain :
a. beras
b. gula
c. garam
d. minyak goreng
e. kacang kedelai
f. bahan pangan lainnya.
BAB V
KEPENGURUSAN
Pasal 8
(1) Pengurus BUMDes terpisah dari organisasi pemerintahan desa.
(2) Pengurus BUMDes dipilih dalam rapat umum komisaris.
(3) Rapat umum komisaris diadakan setiap 4 (empat) tahun sekali.
(4) Rapat tahunan komisaris dilakukan setiap tahun dalam rangka evaluasi manajemen BUMDes.
(5) Organisasi BUMDes ditetapkan dalam rapat umum komisaris.
Pasal 9
(1) Organisasi BUMDes terdiri dari Penasihat atau komisaris dan pelaksana operasional.
(2) Penasihat atau komisaris dijabat oleh Kepala Desa.
(3) Pelaksana operasional terdiri atas direktur dan kepala unit usaha.
(4) Direktur memimpin usaha BUMDes.
(5) Kepala Unit Usaha memimpin jenis usaha BUMDes.
BAB VI
PENUTUP
Pasal 10
(1) Anggaran dasar ini berlaku sejak ditetapkan dalam rapat pendirian.
(2) Demikian anggaran dasar ini ditanda tangani oleh pendiri yang telah diberi Kuasa Penuh dalam rapat pembentukan BUMDes ………………… pada tanggal ………………… 2012.
Anggota Pendiri
1. ………………….. 1…………..
2. ………………….. 2…………….
3. ………………… 3…………..
4. ………………….. 4………………
5. ………………….. 5……………
6. Dst……………..  6……………..
 
 Sebagai langkah percepatan pembangunan wilayah perdesaan, Pemerintahan Desa diharapkan mampu membentuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebagai salah satu pendorong percepatan pembangunan wilayah desa.
 
Demikian diungkapkan Wakil Bupati Tanah Bumbu (Wabup Tanbu) H. Difriadi Darjat pada acara Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Kecamatan Satui, Kamis, pekan lalu.

 Namun begitu ujar Wabup, sebelum BUMDes itu dibentuk, aparatur pemerintahan desa bersama semua komponen desa harus melakukan pengkajian dan analisa tekhnis terkait potensi desa apa yang layak dikembangkan dan layak untuk dijadikan sebagai unit usaha yang nantinya dikelola BUMDes.



Sebab jika tidak, dikhawatirkan pengembangan usaha oleh BUMDes itu tidak memberikan kontribusi yang maksimal, dan kelangsungan unit usaha tidak berlangsung lama.

 Secara khusus, dengan dibentuknya BUMDes, kedepan pemerintahan desa akan mampu membiayai beberapa program pembangunan wilayah desa.

 “Dengan pengelolaan yang baik, diharapkan keberadaan BUMDes itu akan memberikan kontribusi bagi pembiayaan pembangunan desa”, sebut Wabup, sehingga desa tidak semata-mata berharap adanya kucuran dana pembangunan desa baik dari pemerintah daerah, maupun dari pemerintah pusat.



 Apalagi pemerintah desa memiliki kewenangan secara penuh untuk mengatur kebutuhan rumah tangga sendiri, atau memiliki otonomi sendiri, berbeda dengan kecamatan.



 Dengan adanya otonomi desa itu, tidak ada alasan lagi bagi pemerintah desa untuk tidak mampu meningkatkan pembangunan dan kesejahteraan masyarakatnya sendiri. Di mana, berbagai terobosan ekonomi kerakyatan yang dapat dikemas melalui program BUMDes harus dapat direalisasikan secara sistematis sebagai satu solusi konstruktif untuk kesejahteraan masyarakat dan kemajuan pembangunan wilayah perdesaan.


  
Melalui BUMDes tidak sedikit sektor usaha yang berpotensi dapat dikembangkan untuk kepentingan kemajuan dan kesejahteraan masyarakat desa.

 Terkait dengan kegiatan sosialisasi peraturan perundang-undangan tentang BUMDes tersebut, diharapkan bisa mensinergiskan aturan yang berlaku dengan langkah pembentukan dan pengelolaan BUMDes yang dilakukan oleh pemerintah desa, sehingga pada implmentasinya tidak terjadi pelanggaran. (rel/hum)
 
Oleh
Sentral Informasi Desa Kita
 
Pengertian BUMDES
 
Badan Usaha Milik Desa adalah Lembaga Usaha Desa yang dikelolah oleh Masyarakat dan Pemerintah Desa dalam upaya memperkuat perekonomi desa dan di bentuk berdasarkan kebutuhan dan potensi desa.
Ciri Utama BUMDes dengan Lembaga Ekonomi Komersil lainya,sebagai berikut :
  1. Badan Usaha ini dimiliki oleh desa dan dikelolah bersama
  2. Modal bersumber dari desa sebesar 51%  dan dari masyarakat sebesar 49%  melalui penyerataan modal (Saham atau andil)
  3. Operasionalisasinya menggunakan falsafah bisnis yang berakar dari budaya lokal
  4. Bidang usaha yang dijalankan berdasarkan pada potensi dan informasi pasar
  5. Keuntungan yang di peroleh di tunjukan untuk meningkatkan kesejaktraan anggota (Penyetara Modal ) dan masyarakat melalui kebijakan desa
  6. Difasilitasi oleh Pemerintah Propinisi,Pemerintah Kabupaten dan Pemerintahaan Desa.
  7. Operasionalisasi di kontrol secara bersama oleh BPD,Pemerintah Desa dan Anggota)
BUMDes sebagai suatu lembaga ekonomi modal usahanya dibangun atas inisiatif masyarakat dan menganut asas mandiri. Ini berarti pemenuhan modal usaha BUMDes harus bersumber dari masyarakat. Meskipun demikian, tidak menutup kemungkinan BUMDes dapat mengajukan pinjaman modal kepada pihak luar, seperti dari Pemerintah Desa atau pihak lain, bahkan melalui pihak ketiga. Ini sesuai dengan peraturan per undang-undangan (UU 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 213 ayat 3). Penjelasan ini sangat penting untuk mempersiapkan pendirian BUMDes, karena implikasinya akan bersentuhan dengan pengaturannya dalam Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Desa (Perdes).
 
Tujuan Pendirian BUMDes
Empat tujuan pendirian BUMDes,diantaranya sebagai berikut :
  1. Meningkatkan Perekonomian Desa
  2. Meningkatkan Pendapatan asli Desa
  3. Meningkatkan Pengelolaan potensi desa sesuai dengan kebutuhan masyarakat
  4. Menjadi tulang punggung pertumbuhan dan pemerataan ekonomi desa
Pendirian dan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa adalah perwujudan dari pengelolaan ekonomi produksif desa yang dilakukan secara Koorperatif,Partisifatif,Emansipatif,Transparansi, Akuntabel dan Sustaniabel. Oleh karena itu perlu upaya serius untuk menjadikan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa dapat berjalan secara mandiri,efektif,efisien dan profesional.
 
Guna mencapai tujuan BUMDes dilakukan dengan cara memenuhi kebutuhan (Produktif dan Konsumtif) masyarakat melalui pelayanan barang dan jasa yang dikelolah oleh masyarakat dan pemerintah desa. Lembaga ini juga dituntut mampu memberikan pelayanan kepada non anggota (pihak luar Desa) dengan menempatkan harga dan pelayanan sesuai standar pasar. Artinya terdapat mekanisme kelembagaan yang disepakati bersama, sehingga tidak menimbulkan disorsi ekonomi pedesaan disebabkan oleh usaha BUMDes.
 
Dinyatakan di dalam undang-undang bahwa BUMDes dapat didirikan sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa. Apa yang dimaksud dengan ”kebutuhan dan potensi desa” adalah:
  1. Kebutuhan masyarakat terutama dalam pemenuhan kebutuhan pokok;
  2. Tersedia sumberdaya desa yang belum dimanfaatkan secara optimal terutama kekayaan desa dan terdapat permintaan dipasar;
  3. Tersedia sumberdaya manusia yang mampu mengelola badan usaha sebagai aset penggerak perekonomian masyarakat;
  4. Adanya unit-unit usaha yang merupakan kegiatan ekonomi
Warga masyarakat yang dikelola secara parsial dan kurang terakomodasi; BUMDes merupakan wahana untuk menjalankan usaha di desa. Apa yang dimaksud dengan “usaha desa” adalah jenis usaha yang meliputi pelayanan ekonomi desa seperti antara lain:
  1. Usaha jasa keuangan, jasa angkutan darat dan air, listrik desa, dan usaha sejenis lainnya;
  1. Penyaluran sembilan bahan pokok ekonomi desa;
  2. Perdagangan hasil pertanian meliputi tanaman pangan, perkebunan, peternakan, perikanan, dan agrobisnis;
  3. Industri dan kerajinan rakyat.
Keterlibatan pemerintah desa sebagai penyerta modal terbesar BUMDes atau sebagai pendiri bersama masyarakat diharapkan mampu memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM), yang diwujudkan dalam bentuk perlindungan (proteksi) atas intervensi yang merugikan dari pihak ketiga (baik dari dalam maupun luar desa). Demikian pula, pemerintah desa ikut berperan dalam pembentukan BUMDes sebagai badan hukum yang berpijak pada tata aturan perundangan yang berlaku, serta sesuai dengan kesepakatan yang terbangun di masyarakat desa. Pengaturan
 
Landasan Dasar Hukum BUMDES
Pendirian BUMDes dilandasi oleh UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan PP No. 72 Tahun 2005 tentang Desa. Secara rinci tentang kedua landasan hukum BUMDes adalah:
  1. UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; Pasal 213 ayat (1) “Desa dapat mendirikan badan usaha milik desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa”
  2. PP No. 72 Tahun 2005 tentang Desa:
Pasal 78
1)      Dalam meningkatkan pendapatan masyarakat dan Desa, Pemerintah Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi Desa.
2)      Pembentukan Badan Usaha Milik Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Desa berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
3)      Bentuk Badan Usaha Milik Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berbadan hukum.
Pasal 79
1)      Badan Usaha Milik Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2)      78 ayat (1) adalah usaha desa yang dikelola oleh Pemerintah Desa.
3)      Permodalan Badan Usaha Milik Desa dapat berasal dari:
a)      Pemerintah Desa;
b)      Tabungan masyarakat;
c)       Bantuan Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/ Kota;
d)       Pinjaman; dan/atau
e)      Penyertaan modal pihak lain atau kerja sama bagi hasil atas dasar saling menguntungkan.
4)      Kepengurusan Badan Usaha Milik Desa terdiri dari Pemerintah desa dan masyarakat.
Pasal 80
1)      Badan Usaha Milik Desa dapat melakukan pinjaman sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
2)      Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah mendapat persetujuan BPD.
Pasal 81
1)      Ketentuan lebih lanjut mengenai Tata Cara Pembentukan dan
2)      Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa diatur dengan Peraturan
3)      Daerah Kabupaten/Kota
4)      Peraturan Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat:
  1. Bentuk badan hukum;
  2. Kepengurusan;
  3. Hak dan kewajiban;
  4. Permodalan;
  5. Bagi hasil usaha atau keuntungan;
  6. Kerjasama dengan pihak ketiga;
  7. Mekanisme pengelolaan dan pertanggungjawaban.
Perencanaan dan Pendirian BUMDES
Berkenaan dengan perencanaan dan pendiriannya,maka BUMDes dibangun atas prakarsa (inisiasi) masyarakat, serta mendasarkan pada prinsip-prinsip kooperatif, partisipatif, (‘user-owned, user-benefited, and user-controlled’), transparansi, emansipatif, akuntable, dan sustainable dengan mekanisme member-base dan self-help. Dari semua itu yang terpenting adalah bahwa pengelolaan BUMDes harus dilakukan secara profesional dan mandiri.
 
BUMDes merupakan pilar kegiatan ekonomi di desa yang berfungsi sebagai lembaga sosial (social institution) dan komersial (commercial institution).

 BUMDes sebagai lembaga sosial berpihak kepada kepentingan masyarakat melalui kontribusinya dalam penyediaan pelayanan sosial.

Sedangkan sebagai lembaga komersial bertujuan mencari keuntungan melalui penawaran sumberdaya lokal (barang dan jasa) ke pasar.

Dalam menjalankan usahanya prinsip efisiensi dan efektifitas harus selalu ditekankan. BUMDes sebagai badan hukum, dibentuk berdasarkan tata perundang-undangan yang berlaku, dan sesuai dengan kesepakatan yang terbangun di masyarakat desa. Dengan demikian, bentuk BUMDes dapat beragam di setiap desa di Indonesia. Ragam bentuk ini sesuai dengan karakteristik lokal, potensi, dan sumberdaya yang dimiliki masing-masing desa.

Pengaturan lebih lanjut tentang BUMDes diatur melalui Peraturan Daerah (Perda). Sebagaimana dinyatakan di dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah bahwa tujuan pendirian BUMDes antara lain dalam rangka peningkatan Pendapatan Asli Desa (PADesa).

Oleh karena itu, setiap Pemerintah Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Namun penting disadari bahwa BUMDes didirikan atas prakarsa masyarakat didasarkan pada potensi yang dapat dikembangkan dengan menggunakan sumberdaya lokal dan terdapat permintaan pasar.

 Dengan kata lain, pendirian BUMDes bukan merupakan paket instruksional yang datang dari Pemerintah, pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten. Jika yang berlaku demikian dikawatirkan BUMDes akan berjalan tidak sebagaimana yang diamanatkan di dalam undangundang.

Tugas dan peran Pemerintah adalah melakukan sosialisasi dan penyadaran kepada masyarakat desa melalui pemerintah provinsi dan/atau pemerintah kabupaten tentang arti penting BUMDes bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Melalui pemerintah desa masyarakat dimotivasi, disadarkan dan dipersiapkan untuk membangun kehidupannya sendiri. Pemerintah memfasilitasi dalam bentuk pendidikan dan pelatihan dan pemenuhan lainnya yang dapat memperlancar pendirian BUMDes. Selanjutnya, mekanisme operasionalisasi diserahkan sepenuhnya kepada masyarakat desa. Untuk itu, masyarakat desa perlu dipersiapkan terlebih dahulu agar dapat menerima gagasan baru tentang lembaga ekonomi yang memiliki dua fungsi yakni bersifat sosial dan komersial.

Dengan tetap berpegang teguh pada karakteristik desa dan nilai-nilai yang hidup dan dihormati. Maka persiapan yang dipandang paling tepat adalah berpusat pada sosialisasi, pendidikan, dan pelatihan kepada pihak-pihak yang berkepentingan terhadap peningkatan standar hidup masyarakat desa (Pemerintah Desa, BPD, tokoh masyarakat/ketua suku, ketua-ketua kelembagaan di pedesaan).
Melalui cara demikian diharapkan keberadaan BUMDes mampu mendorong dinamisasi kehidupan ekonomi di pedesaan. Peran pemerintah desa adalah membangun relasi dengan masyarakat untuk mewujudkan pemenuhan standar pelayanan minimal (SPM), sebagai bagian dari upaya pengembangan komunitas (development based community) desa yang lebih berdaya.
  • 1. BUMDESDAN POTENSI DESAIr. Nurjaya.,SE.,MMPedampingDesaPeradabanLembagaPemberdayaanMasyarakat
  • 2. DASAR HUKUMUU NO 8 TAHUN 2005 TENTANG PERUBAHAN ATAS UU NO 32 TAHUN 2004 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH (PASAL 213)PP 72 TAHUN 2005 TENTANG DESA (PASAL 78 SAMPAI 81).
  • 3. PENGERTIANBUMDES ADALAH BADAN HUKUM SEBAGAIMANA DIATUR DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN (Penjelasan Pasal 213 UU 32/2004)BUMDES ADALAH USAHA DESA YANG DIKELOLA OLEH PEMERINTAH DESA (Pasal 79 PP 72/2005)
  • 4. DASARPENDIRIAN BUMDESPs 213 UU 32/2004 JO Ps 78 PP 72/2005 KEBUTUHAN POTENSI DESAUNTUK MENINGKATKAN PENDA-PATAN MASYARAKAT DAN DESADITETAPKAN DG PERDES BERBADAN HUKUM
  • 5. PENGERTIAN KEBUTUHAN DAN POTENSI DESAKEBUTUHAN MASYARAKAT TERUTAMA DLM PEMENUHAN KEBUTUHAN POKOK.TERSEDIA SUMBERDAYA DESA YG BLM DIMANFAATKAN SECARA OPTIMAL TERUTAMA KEKAYAAN DESA.TERSEDIA SDM YG MAMPU MENGELOLA BADAN USAHA SBG ASET PENGGERAK PEREKONOMIAN MASY.ADANYA UNIT-UNIT USAHA MASY YG NERUPAKAN KEGIATAN EKONOMI WARGA MASY YG DIKELOLA SECARA PARSIAL DAN KURANG TERAKOMODASI.
  • 6. BENTUK BADAN HUKUM BUMDES, dapatLEMBAGA BISNIS, unit usaha yang kepemilikan sahamnya berasal dari Pemdes dan Masy, spt usaha mikro kecil dan menengah. LEMBAGA KEUANGAN MIKRO PEDESAAN, spt UED-SP, BKD, Lembaga Simpan Pinjam Berbasis Masyarakat, LPD, Lumbung Pitih Nagari dsb) PENGERTIAN USAHA DESAADALAH JENIS USAHA YANG MELIPUTI PELAYANAN EKONOMI DESA.
  • 7. JENIS PELAYANAN EKONOMI DESA.USAHA JASA YG MELIPUTI JASA KEUANGAN, JASA ANGKUTAN DARAT DAN AIR, LISTRIK DESA DAN USAHA LAIN YG SEJENIS.PENYALURAN
  • 9 BAHAN POKOK EKONOMI DESA.PERDAGANGAN HASIL PERTANIAN MELIPUTI TANAMAN PANGAN, PERKEBUNAN, PETERNAKAN, PERIKANAN DAN AGROBISNIS.INDUSTRI DAN KERAJINAN RAKYAT.
  • 8. PERMODALAN BUMDES (Ps 79 ayat 2 PP 72/2005)PEMERINTAH DESATABUNGAN MASYARAKATBANTUAN PEMERINTAH, PEMERINTAH PROV DAN PEMERINTAH KAB/KOTAPINJAMAN, dan/atauPENYERTAAN MODAL PIHAK LAIN ATAU KERJASAMA BAGI HASIL ATAS DASAR SALING MENGUNTUNGKAN.
  • 9. PENGERTIAN PERMODALAN DARI PEMERINTAHAN DESAADALAH PENYERTAAN MODAL PADA BUMDES DARI KEKAYAAN DESA YANG DIPISAHKAN.KEPENGURUSAN BUMDES Ps 79 ayat 2 PP 72/2005PEMERINTAH DESAMASYARAKAT
  • 10. KOMPOSISI KEPENGURUSAN BUMDES (Penjelasan Pasal 79 ayat 3 PP 72/2005)Pemerintah desa sebagai unsur penasehat (komisaris) Masyarakat sebagai unsur pelaksana  (direksi)
  • 11. TATA CARA PEMBENTUKAN DAN PENGELOLAAN BUMDES (Ps 81 PP 72/2005)PERDA KAB/KOTAPERDA BERISI :BENTUK BADAN HUKUMKEPENGURUSANHAK DAN KEWAJIBANPERMODALANBAGI HASIL USAHAKERJASAMA DENGAN PIHAK KETIGAMEKANISME PENGELOLAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN.
 
  • Salah satu pendekatan baru yang diharapkan mampu menstimuli dan menggerakkan roda perekonomian di perdesaan adalah melalui pendirian kelembagaan ekonomi yang dikelola sepenuhnya oleh masyarakat desa yang berangkat dari adanya potensi yang jika dikelola dengan tepat akan menimbulkan permintaan di pasar. Bentuk kelembagaan sebagaimana disebutkan di atas dapat berupa Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Badan usaha ini telah diamanatkan di dalam UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (bahkan oleh undang-undang sebelumnya, UU 22/1999) dan Peraturan Pemerintah (PP) no. 71 Tahun 2005 Tentang Desa. Jika kelembagaan BUMDes ini kuat dan ditopang kebijakan yang memadai, maka pertumbuhan ekonomi yang disertai dengan pemerataan distribusi aset kepada rakyat secara luas akan mampu menanggulangi berbagai permasalahan ekonomi di perdesaan.
  • Keberadaan BUMDes di desa diharapkan mampu mendorong dinamisasi kehidupan ekonomi di pedesaan. Berkaitan dengan hal tersebut, dilakukan kajian Badan Usaha Milik Desa (BUMDes
  • Populasi dalam kajian ini adalah wilayah kecamatan, pelaku usaha, dan pakar di Kabupaten Kutai Kartanegara. Mengingat sebaran wilayah kecamatan cukup luas, ditetapkan dua belas (12) kecamatan sampel sebagai pewakil representatif dari keseluruhan kecamatan, antara lain : (1) Kecamatan Muara Badak, (2) Samboja, (3) Muara Jawa, (4) Marang Kayu, (5) Loa Janan, (6) Loa Kulu, (7) Tenggarong, (8) Tenggarong Seberang, (9) Sebulu, (10) Kota Bangun, (11) kenohan, dan (12) Kembang Janggut. Sedangkan sampel responden diambil dari pelaku usaha ditetapkan pada jenis usaha yang dikelola oleh BUMDes. Adapun sampel responden pakar adalah para pakar yang mengetahui dan memiliki wawasan, serta memiliki independensi yang tinggi terhadap topik yang dikaji.
  • Dari 12 kecamatan yang dimati terdapat 4 kecamatan yang sudah memiliki Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yaitu; (1). Tenggarong Seberang, ada 6 (enam) desa yaitu ; a. desa Sukamaju, b. Desa Bukit Pariaman, c. Desa Buana Jaya, d. desa Manunggal Jaya, e. Desa Kerta Buana dan f. Desa Bangun Rejo (2). Kecamatan Loa Janan, ada 5 (lima) desa yaitu; a. desa Batuah, b. Desa Loa Duri Ulu, c. Desa Loa Duri Ilir, d. desa Loa Janan Ulu dan e. Desa Bakungan, (3). Muara Badak, ada 1 (satu) yaitu desa Seliki dan (4). Muara Kaman, ada 1 (satu) yaitu desa Bunga Jadi.
  • Untuk mengembangkan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sesuai amanat UU Nomor 32 Tahun 2004 dan Perda No. 1 Tahun 2008 tentang Badan Usaha Milik Desa adalah: Pihak-pihak terkait diatasnya baik pusat, provinsi, dan kabupaten dituntut dukungannya dalam mengembangkan BUMdes melalui penyediaan modal, infrastruktur, dan peningkatan kapasitas sumberdaya manusia, serta pendukung lainnya.

KORA-KORA

KORA-KORA